on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Palimanan-Plumbon Sebagai Jalan Tol, Penambahan Simpang Susun Kaligawe Sebagai Bagian Dari Jalan Tol Semarang, Penambahan Gerbang Tol Cikarang Timur Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Penambahan Ramp Masuk Kembangan Sebagai Bagian Dari Jalan Tol Jakarta – Tangerang Dan Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol Pada Jalan Tol Palimanan – Plumbon Dan Gerbang Tol Cikarang Timur
Also known as: Keppres 35/2003 · Keppres No. 35 Tahun 2003 · Keppres Nomor 35 Tahun 2003
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk menetapkan beberapa ruas jalan sebagai jalan tol, termasuk Jalan Bebas Hambatan Palimanan-Plumbon, Simpang Susun Kaligawe, Gerbang Tol Cikarang Timur, dan Ramp Masuk Kembangan. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi transportasi dan mendukung pengembangan infrastruktur jalan tol di Indonesia.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan Jalan Bebas Hambatan Palimanan-Plumbon sepanjang 6,57 km sebagai jalan tol. Selain itu, Simpang Susun Kaligawe sepanjang 650 meter, Gerbang Tol Cikarang Timur, dan Ramp Masuk Kembangan sepanjang 970 meter juga ditetapkan sebagai bagian dari jaringan jalan tol. Keputusan ini juga menetapkan golongan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tarif tol untuk ruas-ruas jalan tol yang dimaksud. Tarif tol untuk taksi diberlakukan sesuai dengan ketentuan tarif Golongan I, dan besarnya langganan tol akan ditetapkan lebih lanjut oleh badan yang berwenang.