For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penilaian Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah

Also known as: Permendagri 21/2018 · Permendagri No. 21 Tahun 2018 · Permendagri Nomor 21 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:24 April 2018Publication Date:11 April 2018
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePenilaian Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date24 April 2018
Publication Date11 April 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2018 ini bertujuan untuk mengatur penilaian barang milik daerah di lingkungan pemerintah daerah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 511 ayat (3) dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. Peraturan ini menetapkan persyaratan bagi calon penilai barang milik daerah, termasuk status sebagai PNS, kesehatan jasmani, pendidikan minimal S1, dan lulus pendidikan di bidang penilaian. Penilai barang milik daerah bertugas melakukan penilaian terhadap berbagai aspek barang milik daerah, seperti penyusunan neraca, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang. Penilai harus bertindak independen dan berpedoman pada standar penilaian yang berlaku. Hak penilai termasuk memperoleh tunjangan dan informasi data objek yang dinilai, sementara kewajibannya meliputi penelitian dokumen dan penyusunan laporan penilaian.

  1. Dalam hal belum tersedianya Penilai Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah, pemerintah daerah dapat menggunakan Penilai pemerintah pusat atau Penilai publik.
  2. Penilai publik yang telah mendapatkan surat izin dari Menteri yang membidangi urusan keuangan wajib melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri.
  3. Penilai Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penilai, sampai ditetapkannya pemangku jabatan fungsional penilai pemerintah di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Sanksi pembebastugasan dalam hal terbukti melakukan larangan atau tidak melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan, berupa larangan melakukan tugas di bidang Penilaian paling lama 6 bulan.