For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 171 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 171 Tahun 1965 tentang Pembebasan/Pengangkatan Deputi IV (Urusan Umum) Kepala Staf Angkatan Bersenjata

Also known as: Keppres 171/1965 · Keppres No. 171 Tahun 1965 · Keppres Nomor 171 Tahun 1965

Status:
Active
Effective Date:1 Juni 1965Publication Date:15 Juni 1965
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembebasan/Pengangkatan Deputi IV (Urusan Umum) Kepala Staf Angkatan Bersenjata
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Juni 1965
Publication Date15 Juni 1965
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.280 tahun 1964 tentang pengangkatan Brig.Djen.Pol. Drs. SORPARNO SOERIAATMADJA sebagai Deputy-IV (Urusan Umum) KASAB.

Keputusan Presiden No. 171 Tahun 1965 ini bertujuan untuk melakukan perubahan dalam jabatan Deputy-IV (Urusan Umum) KASAB. Latar belakang keputusan ini adalah usulan dari Menteri Koordinator Kompartimen Pertahanan/Keamanan-KASAB. Keputusan ini memberhentikan dengan hormat Brigadir Jenderal Polisi Drs. Sorparno Soeriaatmadja dari jabatannya dan mengangkat Brigadir Jenderal Polisi Drs. M. Hasan sebagai penggantinya. Keputusan ini berlaku mulai 1 Juni 1965 dan mencakup ketentuan bahwa jika terdapat kekeliruan, akan dilakukan pembetulan. Keputusan ini disampaikan kepada berbagai pejabat tinggi negara dan lembaga terkait untuk diketahui dan diindahkan.

1. Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal 1 Djuni 1965. 2. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan pembetulan seperlunya.

(-)