For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 06 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 06 Tahun 2015 tentang PENANGANAN DAN PENYELESAIAN MASALAH PERTANAHAN

Also known as: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 06/2015 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 06 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 06 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2015Publication Date:29 Desember 2015
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENANGANAN DAN PENYELESAIAN MASALAH PERTANAHAN
LocationPemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Effective Date30 Desember 2015
Publication Date29 Desember 2015
Place of EnactmentPanaragan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mengatur penanganan masalah pertanahan di wilayah kabupaten. Latar belakangnya adalah pembagian urusan pemerintahan konkuren di bidang pertanahan antara pemerintah pusat dan daerah, serta perlunya regulasi yang sesuai dengan kearifan lokal. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Pelimpahan Kewenangan:** Pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menangani berbagai urusan pertanahan, termasuk pemberian izin lokasi, penyelesaian sengketa tanah garapan, penetapan subjek dan objek redistribusi tanah, penyelesaian masalah tanah ulayat, pemanfaatan tanah kosong, pemberian izin membuka tanah, dan perencanaan penggunaan tanah wilayah kabupaten. 2. **Izin Lokasi:** Diatur mengenai objek dan subjek izin lokasi, persyaratan pemberian izin, tata cara pemberian izin (proses seleksi, pemberian izin, perubahan nama, perpanjangan, perluasan), serta pengendalian penguasaan tanah. 3. **Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan:** Dibentuk Tim Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan yang bertugas melakukan pemetaan masalah, penelitian sengketa, mediasi, dan memberikan rekomendasi penyelesaian. 4. **Redistribusi Tanah:** Diatur mengenai tanah-tanah objek landreform, pembentukan Panitia Pertimbangan Landreform (PPL), identifikasi dan inventarisasi tanah, penerima objek redistribusi, pelaksanaan sidang, pemberian hak milik, dan reforma agraria. 5. **Tanah Ulayat:** Diatur mengenai pelaksanaan hak ulayat, pembentukan Panitia Peneliti Tanah Ulayat, penelitian dan penetapan tanah ulayat, serta penyelesaian masalah tanah ulayat. 6. **Tanah Kosong:** Diatur mengenai pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong, pembentukan Panitia Pemanfaatan dan Penyelesaian Masalah Tanah Kosong, inventarisasi dan identifikasi tanah kosong, penetapan dan perjanjian pemanfaatan tanah kosong, serta penyelesaian masalah. 7. **Izin Membuka Tanah:** Diatur mengenai pemberian izin membuka tanah kepada petani yang tidak memiliki tanah atau memiliki tanah di bawah batas maksimum, pembentukan Tim Pemberian Izin Membuka Tanah, dan persyaratan pemberian izin. 8. **Perencanaan Penggunaan Tanah:** Diatur mengenai penatagunaan tanah (asas dan tujuan, kebijakan, penyelenggaraan), pembentukan Tim Koordinasi, rapat koordinasi dan konsultasi, neraca penatagunaan tanah, konsolidasi tanah, dan pencadangan tanah.

1. Sebelum ketentuan mengenai tata cara pemberian Izin Lokasi ditetapkan, tata cara dilaksanakan menurut Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1993 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Lokasi dan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Penanaman Modal. 2. Sebelum Pemerintah Daerah menyiapkan tenaga dan peralatan, Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan tenaga dan peralatan yang ada pada Kantor Pertanahan maupun Kanwil Badan Pertanahan Nasional melalui kerjasama.

1. Setiap orang yang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya, atau mengganggu pihak yang berhak, diancam kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak 50% dari keuntungan pemanfaatan tanah. 2. Pemilik tanah yang menolak pengambilan tanah oleh Pemerintah dipidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda yang ditentukan oleh Panitia Pertimbangan Landreform Daerah.