For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 3 Tahun 2012 tentang BANGUNAN GEDUNG

Also known as: Perda Kabupaten Karang Asem 3/2012 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:2 Januari 2012
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBANGUNAN GEDUNG
LocationPemerintah Kabupaten Karang Asem
Effective Date-
Publication Date02 Januari 2012
Place of EnactmentAmlapura

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, fungsional, andal, serta serasi dengan lingkungannya. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk fungsi dan klasifikasi bangunan gedung berdasarkan tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan. Setiap bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administratif seperti status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Persyaratan teknis meliputi tata bangunan dan lingkungan (peruntukan lokasi, intensitas, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan, RTBL) serta keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan). Penyelenggaraan bangunan gedung mencakup pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran, yang harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Peran masyarakat diatur dalam pemantauan, pemberian masukan, dan pengajuan gugatan. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan. Sanksi administratif dan pidana diberlakukan bagi pelanggaran ketentuan.

1. Permohonan IMB yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya peraturan daerah ini, tetap diproses sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku sebelumnya. 2. Pemilik bangunan gedung yang pada saat berlakunya peraturan daerah ini belum memiliki IMB wajib mengajukan permohonan IMB paling lambat 2 (dua ) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini dengan dilengkapi SLF. 3. Dalam hal bangunan gedung yang sudah memiliki IMB namun tidak sesuai dan/atau tidak memenuhi persyaratan tata bangunan dan keandalan bangunan gedung sebagaimana ditentukan dalam peraturan ini, maka bangunan gedung tersebut perlu dilakukan perbaikan (retrofitting). 4. Dalam hal bangunan gedung yang sudah memiliki IMB namun tidak memiliki SLF, secara bertahap perlu mengajukan permohonan SLF.

1. Pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi persyaratan IMB dan/atau SLF dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian pekerjaan, pembekuan/pencabutan IMB/SLF, atau perintah pembongkaran. 2. Sanksi administratif dapat diperberat dengan denda maksimal 10% dari nilai bangunan. 3. Pelanggaran Pasal 11 ayat (1), Pasal 12, Pasal 50 ayat (1), Pasal 52 ayat (4), Pasal 73 ayat (6) dan Pasal 87 ayat (4) diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-