For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 52 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pengesahan Protocol To Amend The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of India (Protokol Perubahan Kerangka Kerja Persetujuan Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India)

Also known as: PERPRES 52/2015 · PERPRES No. 52 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 52 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:29 April 2015Publication Date:29 April 2015
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Protocol To Amend The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of India (Protokol Perubahan Kerangka Kerja Persetujuan Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 April 2015
Publication Date29 April 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation between the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of India.

Peraturan Presiden ini mengesahkan Protokol Perubahan Kerangka Kerja Persetujuan Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik India, yang ditandatangani pada 13 Agustus 2009 di Bangkok. Protokol ini bertujuan untuk menetapkan penyesuaian jangka waktu pemberlakuan perdagangan barang, jasa, penanaman modal, dan mekanisme penyelesaian sengketa antara Indonesia dengan negara anggota ASEAN lainnya dan India. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam Bahasa Indonesia dan naskah asli dalam Bahasa Inggris, naskah asli dalam Bahasa Inggris yang berlaku.

(-)

(-)