For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Pertambangan Umum, Minyak Dan Gas Bumi

Also known as: Perda Kabupaten Jepara 5/2008 · Perda Kabupaten Jepara No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:19 September 2008Publication Date:19 September 2008
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Pertambangan Umum, Minyak Dan Gas Bumi
LocationPemerintah Kabupaten Jepara
Effective Date19 September 2008
Publication Date19 September 2008
Place of EnactmentJepara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Pertambangan Umum, Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2005 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Pertambangan Umum, Minyak dan Gas Bumi. Latar belakang perubahan ini adalah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 yang memberikan kewenangan lebih luas kepada daerah di bidang pertambangan umum, minyak, dan gas bumi, dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.

Perubahan meliputi:

  1. Pasal 4 ayat (5): Bupati berhak menghentikan usaha pertambangan dan/atau mencabut izin usaha pertambangan jika pemegang izin tidak melaksanakan operasional paling sedikit 1 tahun berturut-turut.
  2. Pasal 5: Usaha pertambangan dapat dilaksanakan secara manual, menggunakan mekanik dan alat berat (kecuali penambangan pasir/batu di sungai dan tanah liat), atau menggunakan bahan peledak untuk penambangan batuan di darat sesuai ketentuan yang berlaku. Tata cara dan persyaratan izin pertambangan ditetapkan oleh Bupati.
  3. Pasal 6: Masa berlaku Izin Usaha Pertambangan Umum diatur sebagai berikut:
    • Penyelidikan umum: 1 tahun, dapat diperpanjang 1 kali.
    • Eksplorasi: 1 tahun, dapat diperpanjang 1 kali.
    • Eksploitasi: Paling lama 15 tahun atau sesuai potensi bahan galian, wajib daftar ulang setiap 5 tahun (kecuali bahan galian golongan C tertentu yang diberikan selama 1 tahun dan dapat diperpanjang).
    • Pengolahan dan pemurnian: 5 tahun, dapat diperpanjang.
    • Pengangkutan dan penjualan: 5 tahun, dapat diperpanjang.
    • Perpanjangan izin diajukan paling lambat 3 bulan sebelum masa berlaku berakhir.
  4. Pasal 7: Luas lokasi usaha pertambangan untuk penyelidikan umum, eksplorasi, dan eksploitasi maksimal 200 hektar.

(-)

(-)