Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha koperasi dan usaha kecil di Jawa Timur, meningkatkan produktivitas dan daya saing, serta membangun basis ekonomi kerakyatan. Pemerintah Provinsi berwenang menyusun perencanaan, melaksanakan perlindungan dan pemberdayaan koperasi lintas kabupaten/kota dan usaha kecil, serta melakukan pembinaan dan pengawasan. Perlindungan koperasi meliputi penetapan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh koperasi, serta pemulihan usaha dalam kondisi tertentu melalui restrukturisasi kredit, rekonstruksi usaha, bantuan modal, dan/atau bantuan bentuk lain. Pemberdayaan koperasi dilakukan melalui penetapan kebijakan dalam aspek kelembagaan, produksi, pemasaran, keuangan, inovasi dan teknologi. Pemerintah Provinsi memberikan perlindungan kepada Usaha Kecil melalui penyediaan layanan bantuan dan pendampingan hukum secara gratis, serta mengupayakan pemulihan Usaha Kecil dalam kondisi darurat tertentu. Pemberdayaan Usaha Kecil dilakukan melalui penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha pada infrastruktur publik yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi, pengelolaan terpadu Usaha Kecil melalui penataan klaster, fasilitasi dan pendampingan dalam pemanfaatan sistem aplikasi pembukuan/pencatatan keuangan Usaha Kecil, dan mendorong produk Usaha Kecil untuk memperoleh hak kekayaan intelektual. Dalam rangka optimalisasi dan efektivitas pelaksanaan Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, Gubernur membentuk Tim Koordinasi Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil.