For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2011

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Standar, Tata Cara Pengujian dan Sertifikasi Kelaikan Kereta yang Ditarik Lokomotif

Also known as: Permenhub 15/2011 · Permenhub No. 15 Tahun 2011 · Permenhub Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:17 Februari 2011Publication Date:17 Februari 2011
Profesi & Sertifikasi KeahlianStandar & Pedoman TeknisTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeStandar, Tata Cara Pengujian dan Sertifikasi Kelaikan Kereta yang Ditarik Lokomotif
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date17 Februari 2011
Publication Date17 Februari 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur tentang standar, tata cara pengujian, dan sertifikasi kelaikan kereta yang ditarik lokomotif. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian yang mengatur mengenai standar, tata cara pengujian, dan sertifikasi sarana kereta api.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan kelaikan operasi kereta yang ditarik lokomotif. Peraturan ini mencakup jenis-jenis kereta yang ditarik lokomotif, yaitu kereta penumpang, kereta makan, kereta pembangkit, dan kereta bagasi. Setiap kereta yang dioperasikan wajib memenuhi kelaikan operasi yang dibuktikan melalui pengujian.

Pengujian terdiri dari Uji Pertama (untuk kereta baru atau yang mengalami perubahan spesifikasi teknis) dan Uji Berkala (untuk kereta yang telah dioperasikan). Uji Pertama meliputi Uji Rancang Bangun dan Rekayasa, Uji Statis, dan Uji Dinamis. Uji Berkala meliputi Uji Statis dan Uji Dinamis. Peraturan ini juga mengatur tentang pelaksanaan pengujian oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian atau badan hukum/lembaga yang terakreditasi, serta proses permohonan dan penerbitan Sertifikat Uji dan Tanda Lulus Uji.

Pemegang Sertifikat Uji wajib mengoperasikan kereta sesuai standar operasi, melakukan perawatan dan pemeriksaan sesuai standar, serta melaporkan perbaikan berat/besar atau modifikasi.

1. Dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan ini berlaku, Standar, Tata Cara Pengujian dan Sertifikasi Kereta yang Ditarik Lokomotif wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan ini.

Sertifikat Uji Kereta yang Ditarik Lokomotif dapat dicabut apabila pemegang Sertifikat Uji Kereta yang Ditarik Lokomotif melanggar Pasal 37, melalui peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja, dilanjutkan dengan pembekuan Sertifikat Uji Kereta yang Ditarik Lokomotif untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja. Sertifikat Uji Kereta yang Ditarik Lokomotif dicabut dan dinyatakan tidak berlaku apabila rusak berat disebabkan oleh kecelakaan atau modifikasi.