on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Tamiang 18/2014 · QANUN Kabupaten Aceh Tamiang No. 18 Tahun 2014 · QANUN Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 18 Tahun 2014
Qanun ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kepada PT. Kwala Simpang Petroleum, PT. Petro Tamiang Raya, PT. Rebong Permai Jaya, dan PT. Bank Aceh.
Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya sebagai upaya pemanfaatan sumber daya yang ada/dimiliki di Kabupaten Aceh Tamiang. Tujuannya adalah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian dalam rangka memajukan kesejahteraan masyarakat Aceh Tamiang dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Ketentuan Substansial: