For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Jawa Barat

Also known as: PP 35/1961 · PP No. 35 Tahun 1961 · PP Nomor 35 Tahun 1961

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 1961Publication Date:29 Maret 1961
Badan Usaha & PerdaganganKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Jawa Barat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1961
Publication Date29 Maret 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1959 tentang Badan Perusahaan Produksi Bahan Makanan dan Pembukaan Tanah (B.M.P.T.). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Jawa Barat, yang berfungsi sebagai kesatuan produksi di bidang pertanian. Tujuan utama dari pendirian perusahaan ini adalah untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam kerangka ekonomi terpimpin, dengan fokus pada pemenuhan kebutuhan rakyat dan peningkatan kesejahteraan kerja. Perusahaan ini diberi wewenang untuk melakukan produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil-hasil pertanian, serta pembukaan tanah pertanian sesuai dengan arahan Menteri Pertanian. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp 279.807.000,- dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, dengan Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi yang harus merupakan warga negara Indonesia. Perusahaan juga diwajibkan untuk memberikan laporan berkala dan tahunan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan.

1. Pemasaran hasil-hasil pertanian dari Perusahaan tersebut dalam Pasal 1 sepanjang usaha ini belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain, dilakukan oleh Perusahaan dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Menteri Perdagangan.

(-)