Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Jawa Barat, yang berfungsi sebagai kesatuan produksi di bidang pertanian. Tujuan utama dari pendirian perusahaan ini adalah untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam kerangka ekonomi terpimpin, dengan fokus pada pemenuhan kebutuhan rakyat dan peningkatan kesejahteraan kerja. Perusahaan ini diberi wewenang untuk melakukan produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil-hasil pertanian, serta pembukaan tanah pertanian sesuai dengan arahan Menteri Pertanian. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp 279.807.000,- dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, dengan Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi yang harus merupakan warga negara Indonesia. Perusahaan juga diwajibkan untuk memberikan laporan berkala dan tahunan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan.