For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Kebakaran Dan Penyelamatan

Also known as: Perda Kabupaten Kotawaringin Timur 4/2023 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:8 September 2023Publication Date:8 September 2023
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanggulangan Kebakaran Dan Penyelamatan
LocationPemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Effective Date08 September 2023
Publication Date08 September 2023
Place of EnactmentSampit

Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2003 Nomor 14 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kesiapsiagaan dan keberdayaan masyarakat, pengelola bangunan gedung, serta instansi terkait dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran, mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, mewujudkan penyelenggaraan pencegahan kebakaran secara tertib, aman, dan selamat, mewujudkan penyelenggaraan penanggulangan kebakaran yang antisipatif, efektif, dan ramah lingkungan, memberikan prioritas terhadap penyelamatan jiwa dengan meminimalkan bahaya kebakaran dan dampaknya, serta mewujudkan upaya penyelamatan dan evakuasi pada kejadian darurat non kebakaran.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup standarisasi sarana dan prasarana pemadam kebakaran yang meliputi kegiatan pencegahan, pemadaman dan pengendalian, penyelamatan dan evakuasi, penanganan bahan berbahaya dan beracun pada kebakaran, inspeksi peralatan proteksi kebakaran, investigasi kejadian kebakaran, pemberdayaan masyarakat, dan alat perlindungan diri petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan. Pemerintah wajib menyediakan sarana dan prasarana di tempat pelayanan publik dan fasilitas umum. Setiap orang atau badan penyelenggara usaha publik wajib menyediakan paling sedikit sarana dan prasarana pencegahan kebakaran.

Manajemen proteksi kebakaran meliputi RISPKP, pencegahan kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan, pengendalian keselamatan kebakaran, dan penanggulangan kebakaran. Setiap bangunan gedung harus dilindungi dengan sistem proteksi bahaya kebakaran. Pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung wajib memanfaatkan bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan, melengkapi sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran, melaksanakan pemeliharaan, perawatan dan pemeriksaan secara berkala, dan menyiapkan personil terlatih dalam pengendalian kebakaran. IPK melaksanakan pengendalian keselamatan kebakaran bangunan gedung berupa rekomendasi pada penerbitan PBG, pemeriksaan dan/atau pengujian sistem proteksi kebakaran, pemeriksaan pada tahap pelaksanaan pembangunan, rekomendasi pada penerbitan dan/atau perpanjangan SLF, dan/atau rekomendasi pada perubahan fungsi bangunan.

Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah yang mengurusi urusan penyelamatan bertanggung jawab memberikan penyelamatan kepada setiap orang dari ancaman keselamatan non kebakaran. Masyarakat berperan aktif dalam melakukan upaya penanggulangan kebakaran dan upaya penyelamatan di lingkungannya, membantu melakukan pengawasan, menjaga dan memelihara prasarana dan sarana pemadam kebakaran dan penyelamatan di lingkungannya, melaporkan terjadinya kebakaran atau adanya ancaman keselamatan, dan melaporkan kegiatan yang menimbulkan ancaman kebakaran atau ancaman keselamatan.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, bangunan yang sudah memiliki alat pemadam kebakaran paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan agar menyesuaikan dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang melanggar ketentuan Pasal 17, Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 21 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. 2. Setiap orang dan/atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif. 3. Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 27 dan Pasal 52 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).