on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pergudangan di Kabupaten Bantul
Also known as: Perda Kabupaten Bantul 15/2003 · Perda Kabupaten Bantul No. 15 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pergudangan di Kabupaten Bantul. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan tertib niaga dan kelancaran distribusi barang melalui pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan pergudangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pengaturan penyelenggaraan pergudangan dan pemungutan retribusi atas pelayanan pemberian Tanda Daftar Gudang (TDG).
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi kewajiban setiap perusahaan atau perorangan yang memiliki atau menguasai gudang untuk memiliki TDG, yang wajib didaftarkan ulang setiap 5 tahun sekali. Peraturan ini juga mengatur sistem dan prosedur pengajuan TDG, termasuk persyaratan untuk permohonan baru, perubahan, penggantian karena hilang atau rusak, dan pendaftaran ulang. Perubahan atas hak pengelolaan dan peruntukan gudang juga wajib dilaporkan.
Peraturan ini juga mengatur tentang penyimpanan barang di gudang, yang harus sesuai dengan izin yang diberikan dan dalam batas kewajaran sebagai stok/persediaan berjalan. Penyimpanan barang melebihi 3 bulan memerlukan Surat Keterangan Penyimpanan Barang (KPB) dari Kepala Dinas. Pemilik atau penguasa gudang wajib menyelenggarakan administrasi mengenai barang yang masuk dan keluar gudang, serta menyampaikan laporan mutasi barang setiap tahun kepada Kepala Dinas.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi berwenang memberikan TDG dan sanksi administrasi. Pemilik atau penguasa gudang berhak memperoleh pembinaan, memanfaatkan gudang sesuai TDG, dan memperoleh informasi serta kemudahan dari Pemerintah Daerah. Mereka juga berkewajiban melarang penggunaan gudang untuk menyimpan barang terlarang, menyalurkan barang apabila diminta oleh Pemerintah Daerah, melakukan pendaftaran ulang TDG, mengajukan perubahan TDG jika ada perubahan pengelolaan atau peruntukan, serta menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan gudang.