For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pergudangan di Kabupaten Bantul

Also known as: Perda Kabupaten Bantul 15/2003 · Perda Kabupaten Bantul No. 15 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:30 September 2003Publication Date:30 September 2003
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pergudangan di Kabupaten Bantul
LocationPemerintah Kabupaten Bantul
Effective Date30 September 2003
Publication Date30 September 2003
Place of EnactmentBantul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Nomor 5 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul (Lembaran Daerah Tahun 1987Seri D Nomor 7); Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Tahun 2001 Seri B Nomor 1); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2002 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan di Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Tahun 2002 Seri B Nomor 8); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2002 tentang Izin Industri (Lembaran Daerah Tahun 2002 Seri B Nomor 9); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2002 tentang Wajib Daftar Perusahaan di Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Tahun 2002 Seri B Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pergudangan di Kabupaten Bantul. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan tertib niaga dan kelancaran distribusi barang melalui pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan pergudangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pengaturan penyelenggaraan pergudangan dan pemungutan retribusi atas pelayanan pemberian Tanda Daftar Gudang (TDG).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi kewajiban setiap perusahaan atau perorangan yang memiliki atau menguasai gudang untuk memiliki TDG, yang wajib didaftarkan ulang setiap 5 tahun sekali. Peraturan ini juga mengatur sistem dan prosedur pengajuan TDG, termasuk persyaratan untuk permohonan baru, perubahan, penggantian karena hilang atau rusak, dan pendaftaran ulang. Perubahan atas hak pengelolaan dan peruntukan gudang juga wajib dilaporkan.

Peraturan ini juga mengatur tentang penyimpanan barang di gudang, yang harus sesuai dengan izin yang diberikan dan dalam batas kewajaran sebagai stok/persediaan berjalan. Penyimpanan barang melebihi 3 bulan memerlukan Surat Keterangan Penyimpanan Barang (KPB) dari Kepala Dinas. Pemilik atau penguasa gudang wajib menyelenggarakan administrasi mengenai barang yang masuk dan keluar gudang, serta menyampaikan laporan mutasi barang setiap tahun kepada Kepala Dinas.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi berwenang memberikan TDG dan sanksi administrasi. Pemilik atau penguasa gudang berhak memperoleh pembinaan, memanfaatkan gudang sesuai TDG, dan memperoleh informasi serta kemudahan dari Pemerintah Daerah. Mereka juga berkewajiban melarang penggunaan gudang untuk menyimpan barang terlarang, menyalurkan barang apabila diminta oleh Pemerintah Daerah, melakukan pendaftaran ulang TDG, mengajukan perubahan TDG jika ada perubahan pengelolaan atau peruntukan, serta menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan gudang.

1. TDG yang telah dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan wajib melakukan pendaftaran ulang berdasarkan Peraturan Daerah ini selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 2. Penyelenggara pergudangan yang telah melakukan kegiatan usaha sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib mengajukan TDG berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Kepala Dinas berwenang memberikan peringatan tertulis apabila pemilik atau penguasa gudang tidak melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan Pasal 6, 7, atau 11, atau menggunakan gudang tidak sesuai peruntukannya, atau belum memiliki TDG. 2. Jika peringatan tertulis tidak diindahkan, Kepala Dinas berwenang membekukan TDG selama maksimal 6 bulan. 3. Kepala Dinas berwenang mencabut TDG apabila TDG diperoleh berdasarkan keterangan tidak benar, pemilik tidak melakukan perbaikan setelah pembekuan, atau melanggar peraturan perundang-undangan yang memuat sanksi pencabutan TDG. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) diancam pidana paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00.