For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 271 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 271 Tahun 1967 tentang Panitia Negara Peninjauan Kembali Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1965

Also known as: Keppres 271/1967 · Keppres No. 271 Tahun 1967 · Keppres Nomor 271 Tahun 1967

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 1967Publication Date:29 Desember 1967
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePanitia Negara Peninjauan Kembali Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1965
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Desember 1967
Publication Date29 Desember 1967
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden No. 171 Tahun 1967 jo. No. 3 Tahun 1966

Keputusan Presiden ini menetapkan pembentukan Panitia Peninjauan Kembali untuk meninjau Undang-Undang No. 19 Tahun 1964 dan Undang-Undang No. 13 Tahun 1965. Panitia ini bertugas menyusun dan mengumpulkan bahan serta menyusun rancangan yang diperlukan untuk peninjauan kembali ketentuan pokok kekuasaan kehakiman, ketentuan tentang Mahkamah Agung, dan ketentuan tentang pengadilan dalam peradilan umum. Panitia berkedudukan di Jakarta dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia dengan jangka waktu penugasan selama dua bulan. Panitia dapat meminta keterangan dan bahan dari instansi terkait serta bekerja sama dengan lembaga atau ahli yang dianggap perlu. Biaya pelaksanaan dibebankan kepada Sekretariat Kabinet.

(-)

(-)