For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Penyebaran Peringatan Dini Iklim Ekstrim

Also known as: Peraturan BMKG 9/2019 · Peraturan BMKG No. 9 Tahun 2019 · Peraturan BMKG Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:21 Juni 2019Publication Date:17 Juni 2019
Perizinan & Pelayanan PublikPers, Pos & Iklan

Information

TypePeraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ThemePenyediaan dan Penyebaran Peringatan Dini Iklim Ekstrim
LocationBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Effective Date21 Juni 2019
Publication Date17 Juni 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini bertujuan untuk memberikan keseragaman dan keefektifan dalam pelayanan penyediaan dan penyebaran Peringatan Dini Iklim Ekstrim. Informasi Peringatan Dini Iklim Ekstrim meliputi potensi kekeringan meteorologis, potensi curah hujan tinggi, dan potensi terjadi fenomena El Nino dan La Nina. Potensi kekeringan meteorologis dipertimbangkan berdasarkan hari tanpa hujan, Prakiraan Probabilitas Curah Hujan Dasarian, dan Indeks Curah Hujan Terstandardisasi. Potensi curah hujan tinggi dipertimbangkan berdasarkan Prakiraan Probabilitas Curah Hujan Dasarian dan Bulanan. Potensi El Nino dan La Nina dipertimbangkan berdasarkan indeks Nino 3.4 dan indeks osilasi selatan. Peringatan Dini Iklim Ekstrim dilakukan secara terstandar dengan simbol warna (hijau, kuning, oranye, merah) untuk status peringatan dini. Penyediaan Peringatan Dini Iklim Ekstrim menggunakan data dari peralatan pengamatan manual dan/atau otomatis, meliputi pemantauan, analisis gejala, prakiraan, penyusunan, dan pemutakhiran informasi. Penyebaran Peringatan Dini Iklim Ekstrim dilakukan melalui media komunikasi dan informasi kepada instansi pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Kedeputian Bidang Klimatologi dan UPT harus membuat laporan Peringatan Dini Iklim Ekstrim.

(-)

(-)