Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini bertujuan untuk memberikan keseragaman dan keefektifan dalam pelayanan penyediaan dan penyebaran Peringatan Dini Iklim Ekstrim. Informasi Peringatan Dini Iklim Ekstrim meliputi potensi kekeringan meteorologis, potensi curah hujan tinggi, dan potensi terjadi fenomena El Nino dan La Nina. Potensi kekeringan meteorologis dipertimbangkan berdasarkan hari tanpa hujan, Prakiraan Probabilitas Curah Hujan Dasarian, dan Indeks Curah Hujan Terstandardisasi. Potensi curah hujan tinggi dipertimbangkan berdasarkan Prakiraan Probabilitas Curah Hujan Dasarian dan Bulanan. Potensi El Nino dan La Nina dipertimbangkan berdasarkan indeks Nino 3.4 dan indeks osilasi selatan. Peringatan Dini Iklim Ekstrim dilakukan secara terstandar dengan simbol warna (hijau, kuning, oranye, merah) untuk status peringatan dini. Penyediaan Peringatan Dini Iklim Ekstrim menggunakan data dari peralatan pengamatan manual dan/atau otomatis, meliputi pemantauan, analisis gejala, prakiraan, penyusunan, dan pemutakhiran informasi. Penyebaran Peringatan Dini Iklim Ekstrim dilakukan melalui media komunikasi dan informasi kepada instansi pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Kedeputian Bidang Klimatologi dan UPT harus membuat laporan Peringatan Dini Iklim Ekstrim.