For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bone Bolango

Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 9/2006 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 9 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:4 Januari 2006Publication Date:4 Januari 2006
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bone Bolango
LocationPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Effective Date04 Januari 2006
Publication Date04 Januari 2006
Place of EnactmentSuwawa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone Bolango.

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bone Bolango sebagai unsur pelaksana otonomi daerah yang bertugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tata laksana. Badan ini dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Badan Kesbangpol didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, partisipasi masyarakat, pemerataan keadilan, serta potensi dan keanekaragaman daerah. Pembentukan badan ini bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah yang luas dan bertanggung jawab secara profesional.

Ketentuan Substansial:

  • Organisasi Badan Kesbangpol: Terdiri dari Kepala Badan, Bagian Tata Usaha, Bidang Penanganan Sosial Politik, Bidang Integrasi Bangsa, Bidang Perlindungan Masyarakat, Unit Pelaksana Teknis Badan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Bagian Tata Usaha: Terdiri dari Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, serta Sub Bagian Program dan Keuangan.
  • Bidang Sosial Politik: Terdiri dari Sub Bidang Ideologi Politik dan Sub Bidang Wawasan Kebangsaan.
  • Bidang Integrasi Bangsa: Terdiri dari Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga, Penanganan Masalah Strategis dan HAM, serta Sub Bidang Demokrasi dan Sosial Budaya.
  • Bidang Perlindungan Masyarakat: Terdiri dari Seksi Pengkajian dan Pelatihan, serta Seksi Pengarahan, Pemantauan, Penerapan dan Relokasi.

Peraturan ini juga mengatur tata kerja Badan Kesbangpol, kepegawaian, dan pembiayaan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bone Bolango.

(-)

(-)