on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bone Bolango
Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 9/2006 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 9 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini membentuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bone Bolango sebagai unsur pelaksana otonomi daerah yang bertugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tata laksana. Badan ini dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Badan Kesbangpol didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, partisipasi masyarakat, pemerataan keadilan, serta potensi dan keanekaragaman daerah. Pembentukan badan ini bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah yang luas dan bertanggung jawab secara profesional.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini juga mengatur tata kerja Badan Kesbangpol, kepegawaian, dan pembiayaan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bone Bolango.