on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PDAM Tirta Musi Palembang
Also known as: Perda Kota Palembang 10/2013 · Perda Kota Palembang No. 10 Tahun 2013 · Perda Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Palembang ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi Palembang. Latar belakangnya adalah untuk mempercepat peningkatan dan pengembangan pelayanan PDAM sejalan dengan Perjanjian Penerusan Hibah (PPH) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Palembang untuk hibah air minum.
Tujuan penyertaan modal adalah untuk membantu percepatan pembangunan, peningkatan, dan pengembangan pelayanan PDAM, meningkatkan kinerja PDAM dalam menyediakan air bersih kepada masyarakat, serta memberikan kontribusi dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Modal yang disertakan terdiri dari aset yang telah disertakan sampai dengan 31 Desember 2012 sebesar Rp. 141.163.045.942,62 dan penambahan modal pada tahun 2013 sebesar Rp. 21.000.000.000,- yang bersumber dari hibah Pemerintah Australia yang diterushibahkan kepada Pemerintah Kota, yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan peningkatan akses penyediaan air minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Walikota menunjuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk melakukan verifikasi dan/atau pengawasan pelaksanaan penyertaan modal. Penyaluran penyertaan modal dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas PDAM setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. PDAM wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa ikhtisar realisasi kinerja dan laporan keuangan perusahaan, serta laporan triwulan mengenai kemajuan pelaksanaan kegiatan kepada Walikota. Walikota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal daerah.