For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 1981

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1981 tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial Bagi Fakir Miskin

Also known as: PP 42/1981 · PP No. 42 Tahun 1981 · PP Nomor 42 Tahun 1981

Status:
Active
Effective Date:19 November 1981Publication Date:19 November 1981
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePelayanan Kesejahteraan Sosial Bagi Fakir Miskin
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 November 1981
Publication Date19 November 1981
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981 ini bertujuan untuk menanggulangi masalah fakir miskin yang dianggap sebagai masalah nasional. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial. Peraturan ini menetapkan bahwa fakir miskin berhak mendapatkan pelayanan kesejahteraan sosial yang meliputi bantuan sosial dan rehabilitasi sosial. Bantuan sosial diberikan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan sosial fakir miskin, sementara rehabilitasi sosial bertujuan untuk memulihkan dan mengembangkan fungsi sosial mereka. Pelaksanaan dari kebijakan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Sosial, termasuk pengaturan dana kesejahteraan sosial yang berasal dari masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam pelayanan kesejahteraan sosial juga diatur, dengan organisasi sosial dapat menerima bantuan atau subsidi dari pemerintah.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelayanan kesejahteraan sosial bagi fakir miskin yang sudah ada tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

1. Menteri dapat mengambil tindakan terhadap pengurus organisasi sosial maupun terhadap perseorangan yang menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan sosial bagi fakir miskin yang menyimpang dari tujuan atau tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.