on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Irian Jaya Barat
Also known as: Perda Provinsi Papua Barat 5/2006 · Perda Provinsi Papua Barat No. 5 Tahun 2006 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini membentuk organisasi Dinas-Dinas Daerah Provinsi Irian Jaya Barat sebagai unsur pelaksana Pemerintah Provinsi yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Dinas-Dinas Daerah bertugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dapat ditugaskan untuk pelaksanaan penyelenggaraan wewenang yang dilimpahkan oleh Pemerintah kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah dalam rangka dekonsentrasi. Fungsi Dinas Daerah meliputi perumusan kebijakan teknis, pelayanan penunjang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan pembinaan pelaksanaan tugas sesuai lingkup tugasnya.
Dinas Daerah terdiri dari:
Setiap Dinas memiliki susunan organisasi yang terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang-Bidang, Seksi-Seksi, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Tugas pokok dan fungsi masing-masing bagian diatur secara rinci dalam peraturan ini.