Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Kapuas Hulu. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997. Tujuannya adalah untuk memungut Pajak Hiburan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Hiburan dipungut atas penyelenggaraan hiburan. Objek pajaknya adalah semua penyelenggaraan hiburan seperti pertunjukan film, kesenian, musik, diskotik, karaoke, club malam, permainan bilyard, panti pijat, mandi uap, dan pertandingan olahraga. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang menonton atau menikmati hiburan, sedangkan wajib pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.
- Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk menonton atau menikmati hiburan. Tarif pajak bervariasi untuk setiap jenis hiburan, misalnya pertunjukan film di bioskop (10%-25%), pertunjukan kesenian (10%), diskotik (20%), karaoke (15%), dan lain-lain.
- Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak: Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu. Besarnya pajak dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
- Masa Pajak, Saat Terutang, dan SPTPD: Masa pajak adalah 1 bulan takwin. Pajak terutang pada saat penyelenggaraan hiburan. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
- Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak: Kepala Daerah menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD berdasarkan SPTPD. Wajib Pajak yang membayar sendiri menggunakan SPTPD untuk menghitung dan menetapkan pajak sendiri.
- Tata Cara Pembayaran: Pembayaran dilakukan di kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, sesuai waktu yang ditentukan dalam SPTPD, SKPD, dll. Pembayaran harus dilakukan sekaligus atau lunas, namun Bupati dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran.
- Tata Cara Penagihan Pajak: Dimulai dengan Surat Teguran, Surat Paksa, penyitaan, hingga pelelangan jika pajak tidak dilunasi.
- Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan wajib pajak.
- Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administrasi: Kepala Daerah dapat membetulkan kesalahan, membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar, atau menghapuskan sanksi administrasi.
- Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Daerah dan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
- Kadaluarsa: Hak untuk melakukan penagihan pajak kadaluarsa setelah 5 tahun.
- Ketentuan Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
- Ketentuan Pidana: Wajib pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana.