For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NO MOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

Also known as: Perda Kota Tarakan 1/2020 · Perda Kota Tarakan No. 1 Tahun 2020 · Perda Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:2 Januari 2020Publication Date:2 Januari 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NO MOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
LocationPemerintah Kota Tarakan
Effective Date02 Januari 2020
Publication Date02 Januari 2020
Place of EnactmentTarakan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tarakan Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2015 Nomor 12)

Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2020 ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah karena beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian dan peraturan perundang-undangan saat ini. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan sistem dan tata cara pelayanan pajak agar lebih cepat dan mudah, serta mengakomodir masukan dari masyarakat dan menyesuaikan dengan potensi pemasukan daerah. Ketentuan substansial yang diubah meliputi: 1. **Definisi:** Perubahan dan penambahan definisi istilah-istilah seperti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Walikota, Pemerintah Daerah, Perangkat Daerah, dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD). 2. **Tarif Pajak Hiburan:** Perubahan tarif pajak hiburan untuk jenis pertunjukan dan keramaian umum yang menggunakan sarana film di bioskop, serta tarif pajak hiburan khusus. 3. **Tarif Pajak Penerangan Jalan:** Perubahan tarif pajak penerangan jalan berdasarkan sumber tenaga listrik dan penggunaannya. 4. **Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan:** Penjelasan lebih lanjut mengenai dasar pengenaan pajak dan nilai pasar mineral bukan logam dan batuan. 5. **Pajak Air Tanah:** Penjelasan mengenai nilai perolehan air tanah dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. 6. **Masa Pajak:** Penjelasan mengenai masa pajak untuk beberapa jenis pajak daerah. 7. **Pendaftaran Wajib Pajak:** Kewajiban pendaftaran dan pelaporan usaha bagi Wajib Pajak, serta penerbitan NPWPD.

(-)

(-)