For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Wilayah Kerja Dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan Pantai Karimunjawa

Also known as: Kepmen KKP 44/KEPMEN-KP/2016 · Kepmen KKP No. 44/KEPMEN-KP/2016

Status:
Active
Effective Date:3 Agustus 2016Publication Date:3 Agustus 2016
Kelautan & Perikanan

Information

TypeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeWilayah Kerja Dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan Pantai Karimunjawa
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date03 Agustus 2016
Publication Date03 Agustus 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan Pantai Karimunjawa (WKOPP PPP Karimunjawa) sebagai pelaksanaan dari Pasal 41 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Wilayah kerja ini meliputi Wilayah Kerja Daratan seluas 2,2026 hektare dan Wilayah Kerja Perairan seluas 1,65 hektare. Sementara itu, Wilayah Pengoperasian terdiri dari Wilayah Pengoperasian Daratan seluas 15,54 hektare dan Wilayah Pengoperasian Perairan seluas 51,32 hektare. Keputusan ini juga menyertakan peta yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan tersebut.

(-)

(-)