For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Selatan

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 7/2020 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 7 Tahun 2020 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2020Publication Date:30 Desember 2020
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Selatan
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Effective Date30 Desember 2020
Publication Date30 Desember 2020
Place of EnactmentBanjarmasin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2012 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 56).

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2020 mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (PT. Jamkrida) Kalimantan Selatan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan investasi daerah serta mendorong pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah melalui lembaga penjamin kredit. Tujuan dari penambahan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha perusahaan guna memenuhi kebutuhan dasar masyarakat berupa penjaminan permodalan, memupuk keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan, dan meningkatkan pendapatan asli daerah yang bersumber dari pembagian jasa/laba. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Penambahan penyertaan modal kepada PT. Jamkrida yang berkedudukan dan berkantor pusat di Kota Banjarmasin, dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat dan saling menguntungkan. 2. Penambahan penyertaan modal ditetapkan dalam bentuk uang dan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. 3. Modal dasar PT Jamkrida pada saat pendirian adalah sebesar Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah), dengan kewajiban penyertaan modal Pemerintah Daerah paling sedikit sebesar 51% (lima puluh satu persen). 4. Pemerintah Daerah telah menyetor dan menempatkan modal sebesar Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah) melalui APBD Tahun Anggaran 2015. 5. Penambahan penyertaan modal sebanyak Rp32.000.000.000,- (tiga puluh dua milyar rupiah) dilaksanakan selama 3 (tiga) tahun melalui APBD Tahun Anggaran 2021 sampai dengan APBD Tahun Anggaran 2023. 6. Pembagian laba dalam bentuk deviden atas penambahan penyertaan modal merupakan sumber pendapatan daerah dan disetor langsung ke Kas Umum Daerah. 7. Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penambahan penyertaan modal, yang secara teknis dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. 8. Direksi PT. Jamkrida wajib menyampaikan laporan penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Gubernur setiap akhir tahun atau sewaktu-waktu apabila dianggap perlu.

(-)

(-)