on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2024 tentang Tata Cara Verifikasi Industri dan Penerbitan Surat Ketrangan Verifikasi Industri atas Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam Rangka Percepatan Investasi
Also known as: Permenperin 37/2024 · Permenperin No. 37 Tahun 2024 · Permenperin Nomor 37 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini mengatur tata cara verifikasi industri dan penerbitan Surat Keterangan Verifikasi Industri (SKVI) atas pemberian insentif impor dan/atau penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat (KBL Berbasis Baterai Roda Empat) dalam rangka percepatan investasi. Latar belakangnya adalah untuk mendorong percepatan pelaksanaan program KBL Berbasis Baterai dan pembentukan ekosistem kendaraan listrik, serta meningkatkan daya saing dalam menarik minat investasi industri KBL Berbasis Baterai Roda Empat.
Ketentuan substansial meliputi kewajiban Pelaku Usaha yang telah memanfaatkan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat untuk memenuhi komitmen memproduksi KBL Berbasis Baterai Roda Empat. Pemenuhan komitmen ini dibuktikan dengan SKVI yang diterbitkan oleh Menteri Perindustrian, yang kewenangannya didelegasikan kepada Direktur Jenderal. Proses verifikasi industri meliputi pengajuan permohonan oleh Pelaku Usaha kepada Lembaga Verifikasi Independen (LVI), pemeriksaan dokumen dan lapangan, serta penerbitan Laporan Hasil Verifikasi Industri (LHVI). Pelaku Usaha kemudian mengajukan permohonan penerbitan SKVI kepada Direktur Jenderal melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dengan melampirkan LHVI dan dokumen terkait lainnya.
Peraturan ini juga mengatur mengenai penetapan LVI oleh Menteri Perindustrian (didelegasikan kepada Direktur Jenderal), persyaratan yang harus dipenuhi calon LVI, serta kewajiban LVI untuk menyampaikan laporan pelaksanaan Verifikasi Industri kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan Verifikasi Industri yang dilakukan oleh LVI.