For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2022

Also known as: Permentan 1/2022 · Permentan No. 1 Tahun 2022 · Permentan Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:20 Januari 2022Publication Date:14 Januari 2022
Standar & Pedoman TeknisKetahanan Pangan & PertanianKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePetunjuk Teknis Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2022
LocationKementerian Pertanian
Effective Date20 Januari 2022
Publication Date14 Januari 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Pertanian ini memberikan petunjuk teknis mengenai penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2022. Dana ini bertujuan untuk mendukung kemandirian dan ketahanan pangan masyarakat, serta penyampaian informasi pertanian. Penggunaan dana difokuskan pada tiga kegiatan utama: (1) Pemberdayaan masyarakat melalui Pekarangan Pangan Lestari (P2L) untuk meningkatkan ketersediaan, aksesibilitas, dan pemanfaatan pangan dari pekarangan sendiri; (2) Pemutakhiran data komoditas strategis pertanian di tingkat kecamatan melalui biaya operasional BPP, termasuk pelatihan tematik untuk penyuluh dan petani; (3) Memfasilitasi pelayanan kesehatan hewan oleh petugas Puskeswan dalam rangka pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan. Peraturan ini mengatur perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pembinaan kegiatan-kegiatan tersebut, termasuk mekanisme penyaluran dan pengelolaan dana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

Pasal 6 dalam perjanjian kerja sama menyatakan bahwa apabila PIHAK KEDUA tidak dapat memanfaatkan dana Bantuan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Kegiatan Pekarangan Pangan Lestari (P2L) Tahun 2022 sesuai dengan peraturan yang berlaku maka PIHAK KESATU berhak secara sepihak mencabut seluruh dana yang diterima PIHAK KEDUA yang mengakibatkan Perjanjian Kerja Sama batal.