on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Sukabumi
Also known as: Perda Kota Sukabumi 5/2002 · Perda Kota Sukabumi No. 5 Tahun 2002 · Perda Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Sukabumi. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan pengelolaan PDAM Kota Sukabumi, menggantikan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi Nomor 3/PD/Tahun 1975.
Tujuan didirikannya PDAM adalah untuk memberikan pelayanan air bersih, membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, serta menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah. PDAM bertugas di bidang pelayanan penyediaan air bersih yang dikelola dengan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan. Lapangan usaha PDAM meliputi pelayanan air bersih melalui perpipaan dan non-perpipaan, serta usaha lain yang sah.
Modal PDAM merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, dengan modal dasar sebesar Rp 10.000.000.000,00. Modal dapat dimiliki oleh pihak ketiga setinggi-tingginya 45%. Pengurus PDAM terdiri dari Badan Pengawas dan Direksi. Badan Pengawas diangkat oleh Kepala Daerah dan bertugas mengawasi kegiatan Direksi serta memberikan saran kepada Kepala Daerah. Direksi diangkat oleh Kepala Daerah dan bertugas memimpin serta mengendalikan kegiatan PDAM.
Peraturan ini juga mengatur tentang Satuan Pengawas Intern (SPI), kepegawaian, dana pensiun dan tunjangan hari tua, harga jual air, anggaran PDAM, laporan keuangan, pembagian laba, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, kerjasama, pembinaan dan pengawasan, serta pembubaran PDAM.