For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 38 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 38 Tahun 1993 tentang Pengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Australia Concerning The Protection And Enforcement Of Copyright

Also known as: Keppres 38/1993 · Keppres No. 38 Tahun 1993 · Keppres Nomor 38 Tahun 1993

Status:
Active
Effective Date:15 Mei 1993Publication Date:15 Mei 1993
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Australia Concerning The Protection And Enforcement Of Copyright
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Mei 1993
Publication Date15 Mei 1993
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia mengenai perlindungan dan penegakan hak cipta. Perjanjian ini ditandatangani di Jakarta pada 17 November 1992. Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk mempromosikan hubungan yang lebih erat dan bersahabat antara kedua negara serta mengakui manfaat dari perlindungan dan penegakan hak cipta secara timbal balik. Perjanjian ini mencakup definisi wilayah dan karya hak cipta, ruang lingkup perlindungan, asas timbal balik, non-diskriminasi, penyelesaian sengketa, amandemen, serta ketentuan mengenai mulai berlakunya dan pengakhiran perjanjian.

1. Perlindungan dan penegakan hak cipta berlaku untuk karya yang ada setelah perjanjian ini mulai berlaku dan karya yang ada sebelum perjanjian ini mulai berlaku, dengan ketentuan bahwa tidak ada tindakan sebelum perjanjian ini dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.

(-)