on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian
Also known as: Perpu 56/1960 · Perpu No. 56 Tahun 1960 · Perpu Nomor 56 Tahun 1960
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan batas maksimum dan minimum penguasaan tanah pertanian guna mencegah ketimpangan kepemilikan tanah yang dapat merugikan kepentingan umum. Hal ini sejalan dengan asas sosialisme Indonesia yang menghendaki pembagian merata atas sumber penghidupan rakyat tani berupa tanah. Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa satu keluarga hanya boleh menguasai tanah pertanian maksimal 20 hektar, dengan kemungkinan penambahan 5 hektar di daerah tertentu. Jumlah anggota keluarga untuk perhitungan luas maksimum ditetapkan paling banyak 7 orang, dengan tambahan 10% per anggota keluarga yang melebihi 7 orang, namun tidak boleh melebihi 50% dari batas maksimum. Kewajiban pelaporan dan pembatasan pemindahan hak atas tanah juga diatur untuk mencegah penghindaran ketentuan ini. Pemerintah juga berupaya agar setiap keluarga petani memiliki tanah pertanian minimum 2 hektar.