For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.01.AH.02.12 Tahun 2010

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.01.AH.02.12 Tahun 2010 tentang Persyaratan Menjalankan Jabatan Notaris Dalam Bentuk Perserikatan Perdata

Also known as: Permenkumham M.HH.01.AH.02.12/2010 · Permenkumham No. M.HH.01.AH.02.12 Tahun 2010 · Permenkumham Nomor M.HH.01.AH.02.12 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:8 Februari 2010Publication Date:8 Februari 2010
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePersyaratan Menjalankan Jabatan Notaris Dalam Bentuk Perserikatan Perdata
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date08 Februari 2010
Publication Date08 Februari 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk mengatur persyaratan menjalankan jabatan Notaris dalam bentuk Perserikatan Perdata. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang kenotarisan dan meningkatkan pengetahuan serta keahlian para Notaris. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan bagi Notaris untuk menjadi Teman Serikat dalam Perserikatan, yang meliputi pengangkatan, sumpah jabatan, dan kondisi lainnya. Perserikatan harus didirikan oleh minimal dua Notaris dengan akta Notaris dan harus memenuhi persyaratan administratif tertentu. Hak dan kewajiban Teman Serikat diatur secara rinci, termasuk tanggung jawab terhadap akta dan dokumen yang dibuat. Peraturan ini juga mengatur tentang pengurusan Perserikatan, perubahan akta pendirian, dan pembubaran Perserikatan.

(-)

(-)