on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.01.AH.02.12 Tahun 2010 tentang Persyaratan Menjalankan Jabatan Notaris Dalam Bentuk Perserikatan Perdata
Also known as: Permenkumham M.HH.01.AH.02.12/2010 · Permenkumham No. M.HH.01.AH.02.12 Tahun 2010 · Permenkumham Nomor M.HH.01.AH.02.12 Tahun 2010
Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk mengatur persyaratan menjalankan jabatan Notaris dalam bentuk Perserikatan Perdata. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang kenotarisan dan meningkatkan pengetahuan serta keahlian para Notaris. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan bagi Notaris untuk menjadi Teman Serikat dalam Perserikatan, yang meliputi pengangkatan, sumpah jabatan, dan kondisi lainnya. Perserikatan harus didirikan oleh minimal dua Notaris dengan akta Notaris dan harus memenuhi persyaratan administratif tertentu. Hak dan kewajiban Teman Serikat diatur secara rinci, termasuk tanggung jawab terhadap akta dan dokumen yang dibuat. Peraturan ini juga mengatur tentang pengurusan Perserikatan, perubahan akta pendirian, dan pembubaran Perserikatan.