on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penanaman Modal
Also known as: Perda Provinsi Bengkulu 8/2017 · Perda Provinsi Bengkulu No. 8 Tahun 2017 · Perda Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu untuk Tahun Anggaran 2019. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 3.355.171.246.507,36 dan belanja daerah sebesar Rp. 3.629.871.097.628,36, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp. 274.699.851.121,00). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 284.699.851.121,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 10.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 274.699.851.121,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pendapatan pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer pemerintah pusat lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa/partai politik, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan meliputi SILPA tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan meliputi penyertaan modal Pemda.
Dalam keadaan darurat, Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan diusulkan dalam perubahan APBD atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Gubernur Bengkulu menetapkan Rancangan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun 2019.