Peraturan Daerah Istimewa ini mengatur kewenangan dalam urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Tujuannya adalah mewujudkan pemerintahan yang demokratis, kesejahteraan masyarakat, tata pemerintahan yang baik, dan melembagakan peran Kasultanan dan Kadipaten dalam menjaga budaya Yogyakarta.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Tata cara pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, di mana calon Gubernur adalah Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta dan calon Wakil Gubernur adalah Adipati Paku Alam yang bertakhta. DPRD melakukan verifikasi persyaratan dan menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur.
2. Kelembagaan Pemerintah Daerah dibentuk untuk menyelenggarakan urusan wajib, pilihan, dan keistimewaan, dengan susunan meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Badan Perencana Pembangunan Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, dan Lembaga Lain.
3. Kewenangan dalam urusan Kebudayaan diselenggarakan untuk memelihara dan mengembangkan nilai-nilai, pengetahuan, norma, adat istiadat, benda, seni, dan tradisi luhur yang mengakar dalam masyarakat DIY.
4. Kewenangan dalam Urusan Pertanahan meliputi izin lokasi, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, penyelesaian sengketa tanah garapan, dan perencanaan penggunaan tanah. Kasultanan dan Kadipaten memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.
5. Pengelolaan dan pemanfaatan ruang diselenggarakan dengan filosofi harmoni, kelestarian lingkungan, sosial ekonomi, spiritual-transenden, humanisme, kebersamaan, harmonisasi lingkungan, ketaatan historis, dan filosofi inti kota.