Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 22 Tahun 2008 ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Klaten. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menata kembali kelembagaan perangkat daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 agar dapat menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah secara efektif. Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2001 dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tugas pokok BAPPEDA adalah melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah. Susunan organisasi BAPPEDA terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan sub bagian perencanaan dan pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian), bidang-bidang perencanaan (ekonomi, sosial budaya, fisik dan prasarana, serta pendataan, evaluasi, penelitian dan pengembangan), dan kelompok jabatan fungsional. Setiap unit organisasi memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang diatur dalam peraturan ini.
Peraturan ini juga mengatur mengenai eselonering jabatan struktural di BAPPEDA, dimana Kepala Badan adalah Eselon IIb, Sekretaris adalah Eselon IIIa, Kepala Bidang adalah Eselon IIIb, dan Kepala Sub Bagian/Sub Bidang adalah Eselon IVa. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural dilakukan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.