For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 514 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 514 Tahun 1961 tentang Pembentukan Panitia Negara Urusan Desentralisasi dan Otonomi Daerah

Also known as: Keppres 514/1961 · Keppres No. 514 Tahun 1961 · Keppres Nomor 514 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:12 September 1961Publication Date:12 September 1961
Organisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembentukan Panitia Negara Urusan Desentralisasi dan Otonomi Daerah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 September 1961
Publication Date12 September 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Panitia Negara Perimbangan Keuangan yang dibentuk dengan Surat Keputusan Presiden No. 196 tahun 1957. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini membentuk Panitia Negara Urusan Desentralisasi dan Otonomi Daerah dengan tugas utama menyusun rancangan undang-undang terkait Pemerintahan Daerah Otonom dan Pemerintahan Desa. Panitia ini bertujuan untuk mengintegrasikan unsur-unsur progresif dari undang-undang sebelumnya dan meninjau kembali Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957 agar lebih praktis. Selain itu, panitia ini juga bertugas mengajukan usulan penyelesaian terkait penyerahan urusan pemerintah pusat kepada daerah, pembagian daerah, dan penertiban organisasi masyarakat. Panitia ini terdiri dari ketua, wakil ketua, anggota, dan penasehat ahli, serta memiliki sekretariat tetap. Masa kerja panitia ditetapkan paling lama satu tahun dengan laporan setiap tiga bulan kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

1. Selama Panitia Negara Urusan Desentralisasi dan Otonomi Daerah menyusun kembali Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957, tugas untuk memberi pertimbangan kepada Pemerintah terhadap penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah tentang pembagian persentase beberapa penerimaan-penerimaan Negara kepada Daerah dalam tahun 1962 tetap dibebankan kepada Panitia Perimbangan Keuangan yang lama untuk diselesaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya.

(-)