For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/1/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/1/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengawasan Kemetrologian dan Angka Kreditnya

Also known as: Permendag 14/M-DAG/PER/1/2015 · Permendag No. 14/M-DAG/PER/1/2015

Status:
Active
Effective Date:27 Maret 2015Publication Date:30 Januari 2015
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemeKetentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengawasan Kemetrologian dan Angka Kreditnya
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date27 Maret 2015
Publication Date30 Januari 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Bersama ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian dan Angka Kreditnya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman kepada pejabat yang membidangi kepegawaian dan pejabat terkait dalam melaksanakan peraturan tersebut. Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian memiliki tugas pokok melakukan pengawasan Metrologi Legal, yang meliputi pengawasan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP), Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), dan penggunaan satuan ukuran. Pengawas Kemetrologian adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan pengawasan Metrologi Legal. Jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang Pengawas Kemetrologian ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki. Penilaian angka kredit dilakukan untuk menentukan kenaikan pangkat dan jabatan, serta pengembangan profesi Pengawas Kemetrologian.

(-)

(-)