Peraturan Bersama ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian dan Angka Kreditnya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman kepada pejabat yang membidangi kepegawaian dan pejabat terkait dalam melaksanakan peraturan tersebut. Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian memiliki tugas pokok melakukan pengawasan Metrologi Legal, yang meliputi pengawasan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP), Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), dan penggunaan satuan ukuran. Pengawas Kemetrologian adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan pengawasan Metrologi Legal. Jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang Pengawas Kemetrologian ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki. Penilaian angka kredit dilakukan untuk menentukan kenaikan pangkat dan jabatan, serta pengembangan profesi Pengawas Kemetrologian.