For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 156 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 156 Tahun 1963 tentang Penetapan Susunan Anggota Majelis Pimpinan Nasional Gerakan Pramuka, Kwartir Nasional, Dan Kwartir Nasional Harian

Also known as: Keppres 156/1963 · Keppres No. 156 Tahun 1963 · Keppres Nomor 156 Tahun 1963

Status:
Inactive
Effective Date:27 Juli 1963Publication Date:27 Juli 1963
Kepemudaan & Olahraga

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenetapan Susunan Anggota Majelis Pimpinan Nasional Gerakan Pramuka, Kwartir Nasional, Dan Kwartir Nasional Harian
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Juli 1963
Publication Date27 Juli 1963
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 447 tahun 1961 tanggal 14 Agustus 1961.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 156 Tahun 1963 mencabut Keputusan Presiden Nomor 447 Tahun 1961. Keputusan ini menetapkan susunan anggota Madjelis Pimpinan Nasional Gerakan Pramuka, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, dan Kwartir Nasional Harian Gerakan Pramuka sebagaimana terlampir dalam keputusan ini. Selain itu, keputusan ini memberhentikan dengan hormat anggota-anggota yang telah memberikan jasa kepada Gerakan Pramuka sejak 14 Agustus 1961 hingga berlakunya keputusan ini.

(-)

(-)