For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2024

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh

Also known as: PP 24/2024 · PP No. 24 Tahun 2024 · PP Nomor 24 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:28 Mei 2024Publication Date:28 Mei 2024
Kawasan Ekonomi Khusus

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeKawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Mei 2024
Publication Date28 Mei 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dengan luas 840,67 hektare. Tujuan utama dari pembentukan kawasan ini adalah untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja dan pengembangan ekonomi wilayah serta nasional. Kawasan ini akan mencakup kegiatan usaha di bidang produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, serta pengembangan energi. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus bertanggung jawab untuk menetapkan badan usaha yang akan membangun dan mengelola kawasan ini dalam waktu 30 hari sejak peraturan ini berlaku. Badan usaha tersebut harus menyelesaikan pembangunan dalam waktu 36 bulan dan siap beroperasi, dengan evaluasi dari Dewan Nasional. Jika tidak siap, dapat diberikan perpanjangan waktu hingga 3 tahun, atau usulan pencabutan status kawasan dapat diajukan.

(-)

(-)