For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Bencana, Kecelakaan dan Kondisi Bahaya

Also known as: Perka Arsip Nasional 10/2016 · Perka Arsip Nasional No. 10 Tahun 2016 · Perka Arsip Nasional Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:9 Februari 2016Publication Date:4 Februari 2016
Kearsipan

Information

TypePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
ThemePedoman Retensi Arsip Urusan Bencana, Kecelakaan dan Kondisi Bahaya
LocationArsip Nasional Republik Indonesia
Effective Date09 Februari 2016
Publication Date04 Februari 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Penanggulangan Bencana.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Bencana, Kecelakaan dan Kondisi Bahaya bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Peraturan ini mengatur pedoman retensi arsip untuk urusan bencana, kecelakaan, dan kondisi bahaya, yang meliputi sub urusan pencarian dan pertolongan serta sub urusan penanggulangan bencana. Pedoman ini disusun oleh ANRI bersama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan SAR Nasional. Retensi arsip dihitung sejak kegiatan dinyatakan selesai atau berkas sudah dinyatakan lengkap. Penentuan retensi arsip didasarkan pada akumulasi retensi arsip aktif dan inaktif dengan pola 5 tahun untuk nilai guna hukum, informasi dan teknologi, dan 10 tahun untuk nilai guna pertanggungjawaban catatan keuangan.

Pedoman retensi arsip ini digunakan untuk menyusun Jadwal Retensi Arsip (JRA) bagi Pencipta Arsip. Lembaga negara dan pemerintahan daerah wajib menetapkan retensi tidak kurang dari batas minimal jangka waktu penyimpanan dan menetapkan rekomendasi sesuai dengan pedoman retensi. Rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan atau dipermanenkan ditetapkan berdasarkan pertimbangan nilai guna pada masa akhir retensi arsip.

(-)

(-)