For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 11 Tahun 2013 tentang KERJASAMA ANTAR DESA

Also known as: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur 11/2013 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:19 Juni 2012
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKERJASAMA ANTAR DESA
LocationPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
Effective Date-
Publication Date19 Juni 2012
Place of EnactmentTutuyan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 11 Tahun 2012 mengatur tentang Kerjasama Antar Desa. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa, serta melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Ketentuan Substansial:

  • Ruang Lingkup: Kerjasama antar Desa dapat dilakukan antara desa-desa dalam satu kecamatan, desa-desa yang berbeda kecamatan dalam kabupaten, atau desa dengan pihak ketiga. Kerjasama yang membebani masyarakat dan desa harus mendapat persetujuan BPD.
  • Objek Kerjasama: Meliputi peningkatan perekonomian masyarakat desa, peningkatan pelayanan pendidikan, kesehatan, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban, serta pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
  • Pelaksanaan Kerjasama: Untuk pelaksanaan kerjasama, dapat dibentuk Badan Kerjasama yang keanggotaannya mengutamakan Perangkat Desa dan unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa. Perubahan, penundaan, dan pembatalan kerjasama dapat dilakukan oleh masing-masing pihak yang bekerjasama dan dilaporkan kepada Bupati.
  • Penyelesaian Perselisihan: Jika terjadi perselisihan, penyelesaian dilakukan secara musyawarah. Perselisihan dalam satu kecamatan difasilitasi oleh Camat, sedangkan perselisihan antar kecamatan difasilitasi oleh Bupati.
  • Pembiayaan: Biaya pelaksanaan kerjasama dibebankan pada desa yang melakukan kerjasama, dan dikelola serta dipertanggungjawabkan oleh masing-masing Kepala Desa atau Badan Kerjasama.

(-)

(-)