For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 7 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 7 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN TATA CARA PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

Also known as: Perda Kabupaten Banggai Kepulauan 7/2010 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 7 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 7 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:21 September 2010Publication Date:20 September 2010
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEDOMAN PEMBENTUKAN DAN TATA CARA PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
LocationPemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan
Effective Date21 September 2010
Publication Date20 September 2010
Place of EnactmentSalakan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 15 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur pedoman pembentukan dan tata cara penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) di Kabupaten Banggai Kepulauan. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pedoman yang lebih menyeluruh dalam penyusunan APBDesa, menggantikan peraturan daerah sebelumnya yang dianggap tidak memadai.

Ketentuan Substansial:

APBDesa merupakan dasar pengeluaran keuangan desa selama satu tahun anggaran. Pembentukannya ditetapkan bersama oleh Kepala Desa dan BPD setiap tahun melalui Peraturan Desa. APBDesa terdiri atas pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan desa.

Pendapatan Desa: Meliputi pendapatan asli desa, bagi hasil pajak dan retribusi kabupaten, alokasi dana desa (ADD), bantuan keuangan dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten, hibah, sumbangan pihak ketiga, dan lain-lain pendapatan yang sah.

Belanja Desa: Meliputi belanja langsung (pegawai, barang dan jasa, modal) dan belanja tidak langsung (pegawai/penghasilan tetap, subsidi, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, belanja tak terduga).

Pembiayaan Desa: Meliputi penerimaan pembiayaan (SILPA tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan desa, penerimaan pinjaman) dan pengeluaran pembiayaan (pembentukan dana cadangan, penyertaan modal desa, pembayaran utang).

Penyusunan rancangan APBDesa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dalam rapat desa yang dipimpin oleh Kepala Desa dan dibahas bersama BPD. Rancangan APBDesa yang telah disetujui bersama dievaluasi oleh Bupati sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa. Pengelolaan APBDesa meliputi penyusunan, pelaksanaan tata usaha keuangan, perubahan anggaran, dan perhitungan anggaran. Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan APBDesa dan dapat melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada perangkat desa. Bendaharawan Desa diangkat untuk mengelola keuangan desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

(-)

(-)