For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2016 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan yang Dikenakan Bea Keluar

Also known as: Permendag 51/M-DAG/PER/7/2016 · Permendag No. 51/M-DAG/PER/7/2016

Status:
Inactive
Effective Date:1 Agustus 2016Publication Date:26 Juli 2016
Pertambangan & Sumber EnergiKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePenetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan yang Dikenakan Bea Keluar
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 Agustus 2016
Publication Date26 Juli 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/6/2016 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan Yang Dikenakan Bea Keluar.

Peraturan Menteri ini menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertambangan hasil pengolahan yang dikenakan bea keluar. Penetapan HPE ini berlaku untuk periode 1 Agustus 2016 hingga 31 Agustus 2016. Produk pertambangan yang diatur meliputi konsentrat tembaga, konsentrat besi (hematit, magnetit, dan laterit), konsentrat mangan, konsentrat timbal, konsentrat seng, konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) dalam bentuk konsentrat dan pellet, konsentrat ilmenit, dan konsentrat titanium lainnya. HPE ditetapkan berdasarkan pos tarif/HS dan kadar mineral yang terkandung dalam konsentrat tersebut. Harga patokan ekspor ini dinyatakan dalam satuan USD/WMT (United States Dollar per Wet Metric Ton).

(-)

(-)