For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 05/Kpts./SR.340/M/01/2025

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 05/Kpts./SR.340/M/01/2025 tentang Persyaratan Teknis Minimal Pupuk An-Organik

Also known as: Kepmentan 05/Kpts./SR.340/M/01/2025 · Kepmentan No. 05/Kpts./SR.340/M/01/2025

Status:
Active
Effective Date:3 Januari 2025Publication Date:3 Januari 2025
Pertanian & PeternakanKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypeKeputusan Menteri Pertanian
Effective Date03 Januari 2025
Publication Date03 Januari 2025

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 209/Kpts/SR.320/3/2018 tentang Persyaratan Teknis Minimal Pupuk An-Organik.

Keputusan Menteri Pertanian ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/PERMENTAN/SR/10/2017 tentang Pendaftaran Pupuk An-Organik. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menetapkan standar persyaratan teknis minimal bagi pupuk an-organik yang belum memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).

Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai komposisi dan kandungan hara yang wajib dipenuhi oleh produsen pupuk an-organik. Ruang lingkup pengaturan mencakup definisi, syarat mutu, dan syarat tambahan bagi berbagai jenis pupuk, termasuk pupuk makro tunggal, makro majemuk, pupuk mikro, pupuk campuran, pupuk benefisial, pupuk hidroponik, hingga pupuk nano. Selain itu, ditetapkan pula batasan toleransi maksimal kandungan logam berat (Arsen, Merkuri, Kadmium, dan Timbal) untuk memastikan keamanan produk bagi tanaman dan lingkungan.

Peraturan ini juga membagi kewenangan teknis dalam pengujian mutu, di mana persyaratan teknis minimal yang ditetapkan dalam lampiran keputusan ini menjadi acuan utama dalam pengujian mutu pupuk an-organik selama belum terdapat SNI yang mengatur jenis pupuk tersebut. Produsen diwajibkan untuk memenuhi parameter teknis yang spesifik sesuai dengan jenis hara yang dikandung, baik dalam bentuk padat maupun cair, serta wajib mencantumkan senyawa kimia atau komponen terbesar dalam produk pupuk yang dipasarkan.

1. Permohonan pengujian mutu Pupuk An-Organik yang sedang dalam proses pengujian pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, tetap dilakukan sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 209/Kpts/SR.320/3/2018 tentang Persyaratan Teknis Minimal Pupuk An-Organik.

(-)