For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Simalungun TA 2013

Also known as: Perda Kabupaten Simalungun 1/2014 · Perda Kabupaten Simalungun No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Simalungun Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Active
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Simalungun TA 2013
LocationPemerintah Kabupaten Simalungun
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentPamatang Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Simalungun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Simalungun (Lembaran Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2012 Nomor 8 seri D Nomor 8)

Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban APBD terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan daerah sebesar Rp 1.468.168.468.505,50 dan belanja daerah sebesar Rp 1.432.130.758.218,52, menghasilkan surplus sebesar Rp 36.037.710.286,98. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp 1.492.360.877,85 dan pengeluaran sebesar Rp 14.050.576.649,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp (12.558.215.771,15) dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenan (SILPA) sebesar Rp 23.479.494.515,83. Neraca per 31 Desember 2013 mencatat jumlah aset sebesar Rp 1.909.964.822.453,94, jumlah kewajiban sebesar Rp 101.280.154.037,76, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.808.684.668.416.18. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal, arus kas bersih dari aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan, dan non anggaran, serta saldo kas akhir. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif. Bupati Simalungun menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

(-)

(-)