For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Jepara 6/2023 · Perda Kabupaten Jepara No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:18 September 2023Publication Date:18 September 2023
Dokumentasi & Informasi HukumHukum Pidana, Perdata & Dagang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Jepara
Effective Date18 September 2023
Publication Date18 September 2023
Place of EnactmentJepara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tata cara penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di Kabupaten Jepara. Latar belakang penyusunan peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi pembentukan produk hukum daerah, khususnya Peraturan Daerah, sesuai dengan perkembangan hukum dan pemerintahan. Tujuannya adalah mendorong pelaksanaan fungsi pembentukan Peraturan Daerah secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, hingga penyebarluasan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Proses penyusunan Propemperda di lingkungan Pemerintah Daerah, yang dikoordinasikan oleh Bagian Hukum dan melibatkan pimpinan Perangkat Daerah.
  2. Proses penyusunan Propemperda di lingkungan DPRD, yang dikoordinasikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
  3. Penetapan skala prioritas pembentukan rancangan Peraturan Daerah oleh Bapemperda dan Bagian Hukum.
  4. Penyusunan Propemperda yang memuat daftar rancangan Peraturan Daerah berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi, rencana pembangunan Daerah, penyelenggaraan otonomi Daerah dan tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat Daerah.
  5. Kemungkinan penyusunan rancangan Peraturan Daerah di luar Propemperda dalam keadaan tertentu, seperti mengatasi keadaan luar biasa atau menindaklanjuti kerja sama.
  6. Penyebarluasan Propemperda yang dilakukan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan.

Peraturan ini juga mengatur bahwa penyusunan dan penetapan Propemperda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, dengan mempertimbangkan realisasi Propemperda tahun sebelumnya.

(-)

(-)