For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 3/2021 · Perda Kabupaten Batanghari No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:20 September 2021Publication Date:20 September 2021
Penanganan Pandemi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
LocationPemerintah Kabupaten Batanghari
Effective Date20 September 2021
Publication Date20 September 2021
Place of EnactmentMuara Bulian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 65 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2020 Nomor 65) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 26 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 65 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2021 Nomor 26).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah perlunya upaya memutus mata rantai penularan COVID-19 melalui penerapan protokol kesehatan, serta tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dan pemulihan ekonomi daerah. Ketentuan substansial mencakup tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19, termasuk melaksanakan upaya terpadu, sosialisasi, pemeriksaan, pelacakan, isolasi, disinfeksi, vaksinasi, pengawasan kegiatan masyarakat, penegakan hukum protokol kesehatan, pengaturan fasilitas pelayanan kesehatan, dan pemulasaraan jenazah. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban individu, perlindungan kesehatan masyarakat di berbagai fasilitas umum (pasar, pusat perbelanjaan, perkantoran, fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat makan, rumah ibadah, perhotelan, transportasi, tempat wisata, kegiatan keagamaan dan area publik), peningkatan pelayanan kesehatan, peran serta masyarakat, koordinasi dan kerjasama penegakan hukum.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 8 (membawa jenazah COVID-19 tanpa izin), Pasal 33, dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,00. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 9 huruf c (menolak tes), Pasal 34, dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,00. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 9 huruf d (menolak vaksinasi), Pasal 35, dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,00. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 9 huruf e (meninggalkan fasilitas isolasi), Pasal 36, dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,00.