Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah perlunya upaya memutus mata rantai penularan COVID-19 melalui penerapan protokol kesehatan, serta tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dan pemulihan ekonomi daerah. Ketentuan substansial mencakup tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19, termasuk melaksanakan upaya terpadu, sosialisasi, pemeriksaan, pelacakan, isolasi, disinfeksi, vaksinasi, pengawasan kegiatan masyarakat, penegakan hukum protokol kesehatan, pengaturan fasilitas pelayanan kesehatan, dan pemulasaraan jenazah. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban individu, perlindungan kesehatan masyarakat di berbagai fasilitas umum (pasar, pusat perbelanjaan, perkantoran, fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat makan, rumah ibadah, perhotelan, transportasi, tempat wisata, kegiatan keagamaan dan area publik), peningkatan pelayanan kesehatan, peran serta masyarakat, koordinasi dan kerjasama penegakan hukum.