Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Probolinggo Tahun 2020-2040. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan, penataan ruang yang transparan, efektif, partisipatif, serta amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Tujuannya adalah mewujudkan ruang wilayah Kota Probolinggo berbasis perdagangan dan jasa, industri, dan transportasi sebagai pusat kegiatan wilayah yang berdaya saing tinggi dan berkelanjutan.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Struktur Ruang:**
- Pemantapan pusat kegiatan kota dengan memperkuat perdagangan dan jasa berskala regional dan kegiatan industri.
- Peningkatan aksesibilitas dan keterkaitan antar pusat pelayanan kota.
- Peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem jaringan prasarana kota.
2. **Pola Ruang:**
- Pengelolaan kawasan lindung (perlindungan setempat, lindung geologi, rawan bencana alam, cagar budaya, ruang terbuka hijau).
- Pengembangan kawasan budidaya (pertanian, perikanan, industri, pariwisata, permukiman, pertahanan dan keamanan).
3. **Kawasan Strategis:**
- Penetapan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi (kawasan pelabuhan).
Peraturan ini juga mengatur arahan pemanfaatan ruang wilayah kota, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang, peran masyarakat, pengawasan penataan ruang, kelembagaan, dan penyelesaian sengketa.