For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2020-2040

Also known as: Perda Kota Probolinggo 1/2020 · Perda Kota Probolinggo No. 1 Tahun 2020 · Perda Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:5 Mei 2020Publication Date:5 Mei 2020
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2020-2040
LocationPemerintah Kota Probolinggo
Effective Date05 Mei 2020
Publication Date05 Mei 2020
Place of EnactmentProbolinggo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Probolinggo Tahun 2009-2028 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2010 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Probolinggo Tahun 2020-2040. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan, penataan ruang yang transparan, efektif, partisipatif, serta amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Tujuannya adalah mewujudkan ruang wilayah Kota Probolinggo berbasis perdagangan dan jasa, industri, dan transportasi sebagai pusat kegiatan wilayah yang berdaya saing tinggi dan berkelanjutan. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Struktur Ruang:** - Pemantapan pusat kegiatan kota dengan memperkuat perdagangan dan jasa berskala regional dan kegiatan industri. - Peningkatan aksesibilitas dan keterkaitan antar pusat pelayanan kota. - Peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem jaringan prasarana kota. 2. **Pola Ruang:** - Pengelolaan kawasan lindung (perlindungan setempat, lindung geologi, rawan bencana alam, cagar budaya, ruang terbuka hijau). - Pengembangan kawasan budidaya (pertanian, perikanan, industri, pariwisata, permukiman, pertahanan dan keamanan). 3. **Kawasan Strategis:** - Penetapan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi (kawasan pelabuhan). Peraturan ini juga mengatur arahan pemanfaatan ruang wilayah kota, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang, peran masyarakat, pengawasan penataan ruang, kelembagaan, dan penyelesaian sengketa.

1. Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perwujudan RTRW ini yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan peraturan daerah ini. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 3. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: a. Untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; b. Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan perundang- undangan; c. Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak dengan bentuk sesuai peraturan perundang-undangan; d. Pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini; e. Pemanfaatan ruang yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut: 1. Yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; dan 2. Yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini dipercepat untuk mendapatkan izin.

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa: 1. Peringatan tertulis. 2. Penghentian sementara kegiatan. 3. Penghentian sementara pelayanan umum. 4. Penutupan lokasi. 5. Pencabutan izin. 6. Pembatalan izin. 7. Pembongkaran bangunan. 8. Pemulihan fungsi ruang. 9. Denda administratif.