For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 28 Tahun 1956

Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1956 tentang Pengawasan Terhadap Pemindahan Hak atas Tanah-Tanah Perkebunan

Also known as: UU 28/1956 · UU No. 28 Tahun 1956 · UU Nomor 28 Tahun 1956

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 1956Publication Date:31 Desember 1956
PerkebunanAgraria & PertanahanKehutanan & Perkebunan

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePengawasan Terhadap Pemindahan Hak atas Tanah-Tanah Perkebunan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Desember 1956
Publication Date31 Desember 1956
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk mengawasi dan mengatur pemindahan hak atas tanah perkebunan, terutama setelah pembatalan hubungan Indonesia–Nederland. Pengawasan ini penting untuk memastikan pengusahaan tanah perkebunan dilakukan dengan baik, mengingat peran pentingnya dalam perekonomian negara. Undang-Undang ini menetapkan bahwa pemindahan hak atas tanah perkebunan dari bangsa Belanda, bangsa asing lainnya, dan badan hukum hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri Kehakiman dan persetujuan Menteri Pertanian. Selain itu, pemegang hak wajib melaporkan dan memberikan informasi terkait serah pakai dan pemindahan hak kepada Menteri Pertanian. Jika ketentuan ini dilanggar, hak atas tanah dapat dibatalkan dan tanah menjadi milik negara.

1. Dalam tempo satu bulan sesudah mulai berlakunya Undang-Undang ini, harus dilaporkan kepada Menteri Pertanian oleh pemegang hak erfpacht, eigendom atau hak kebendaan lainnya yang termaksud dalam Pasal 1. 2. Menteri Kehakiman atas usul Menteri Pertanian dapat membatalkan serah pakai yang telah dilakukan sebelum Undang-Undang ini mulai berlaku jika eksploitasi perkebunan yang bersangkutan menurut pertimbangan Menteri Pertanian tidak diselenggarakan secara layak.

1. Semua perbuatan yang dimaksud dalam Pasal 1 yang dilakukan tanpa izin atau persetujuan pejabat-pejabat tersebut dalam pasal itu dengan sendirinya batal menurut hukum dan dapat dijadikan alasan untuk membatalkan hak atas tanah perkebunan yang bersangkutan. 2. Peraturan Pemerintah dapat memberi ancaman pidana atas pelanggaran aturan-aturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000,-.