For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender

Also known as: Perda Kabupaten Sumedang 11/2019 · Perda Kabupaten Sumedang No. 11 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:23 Agustus 2019Publication Date:23 Agustus 2019
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengarusutamaan Gender
LocationPemerintah Kabupaten Sumedang
Effective Date23 Agustus 2019
Publication Date23 Agustus 2019
Place of EnactmentSumedang Utara

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) bertujuan untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan serta menjamin kesetaraan hak antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai bidang pembangunan.

Peraturan ini mengatur tugas Pemerintah Daerah Kabupaten dalam PUG, meliputi penyusunan kebijakan dan perencanaan program responsif gender yang terintegrasi dalam RPJMD, RKPD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah. Pemerintah Daerah juga bertugas memfasilitasi penguatan kelembagaan PUG, memberikan bantuan teknis terkait analisis gender dan penganggaran responsif gender, serta melaksanakan PUG di berbagai bidang pembangunan seperti pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan sosial.

Perencanaan dan pelaksanaan PUG dilakukan melalui analisis gender yang hasilnya dituangkan dalam Gender Budget Statement (GBS). SKPD yang membidangi perencanaan pembangunan daerah mengoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan yang responsif gender. Untuk mempercepat pelembagaan PUG, dibentuk Kelompok Kerja (Pokja) PUG yang beranggotakan seluruh kepala/pimpinan SKPD. Pokja PUG bertugas mempromosikan dan memfasilitasi PUG, menyusun program kerja, mendorong perencanaan dan penganggaran responsif gender, serta merumuskan rekomendasi kebijakan kepada Bupati. Di setiap SKPD, ditunjuk Focal Point PUG yang bertugas mempromosikan PUG, memfasilitasi penyusunan dokumen perencanaan yang responsif gender, dan melaksanakan pelatihan serta sosialisasi PUG.

(-)

(-)