For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak

Also known as: Perda Kota Banjar 6/2021 · Perda Kota Banjar No. 6 Tahun 2021 · Perda Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:4 Oktober 2021Publication Date:4 Oktober 2021
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kota Layak Anak
LocationPemerintah Kota Banjar
Effective Date04 Oktober 2021
Publication Date04 Oktober 2021
Place of EnactmentBanjar

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Hal ini dilakukan demi mewujudkan anak yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera, serta melindungi mereka dari ancaman permasalahan sosial.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan Kota Layak Anak, termasuk:

  1. Kelembagaan: Pembentukan Gugus Tugas Kota Layak Anak yang bertugas mengoordinasikan dan mensinkronkan penyusunan Rencana Aksi Daerah KLA, memobilisasi sumber daya, melaksanakan pemantauan dan evaluasi, serta membuat laporan kepada Wali Kota.
  2. Hak dan Kewajiban Anak: Penegasan hak-hak anak yang meliputi hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dan kesejahteraan, hak pendidikan dan budaya, serta hak perlindungan khusus. Anak juga memiliki kewajiban untuk menghormati orang tua, menjaga kehormatan diri, mencintai keluarga dan negara, serta menunaikan ibadah.
  3. Ruang Lingkup Penyelenggaraan: Mencakup kondisi fisik wilayah yang layak dan ramah anak, yang diwujudkan melalui infrastruktur yang mendukung tumbuh kembang anak serta nilai-nilai budaya dan etika masyarakat yang memberikan rasa aman dan nyaman.
  4. Forum Anak: Pemerintah Daerah Kota wajib memfasilitasi terbentuknya Forum Partisipasi Anak sebagai representasi anak dalam penyusunan kebijakan terkait anak.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan tanggung jawab setiap orang atau badan usaha untuk menghasilkan produk atau jasa yang ramah anak, menyediakan sarana dan prasarana yang layak anak, serta mengalokasikan anggaran Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan untuk mendukung program KLA.

1. Gugus Tugas Kota Layak Anak yang telah dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugas sampai dengan ditetapkannya Gugus Tugas Kota Layak Anak berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun setelah peraturan daerah ini ditetapkan.

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 16 ayat (2), Pasal 21, dan Pasal 22 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pembekuan sementara izin, atau pencabutan izin.