For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 3 Tahun 1962

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 1962 tentang Pembubaran Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara

Also known as: PERPRES 3/1962 · PERPRES No. 3 Tahun 1962 · PERPRES Nomor 3 Tahun 1962

Status:
Active
Effective Date:5 Mei 1962Publication Date:5 Mei 1962
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePembubaran Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Mei 1962
Publication Date05 Mei 1962
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden No. 1 tahun 1959 tentang Pembentukan Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk membubarkan Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara (BAPEKAN) yang sebelumnya dibentuk dengan Peraturan Presiden No. 1 tahun 1959. Pembubaran ini dilakukan sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Presiden No. 94 tahun 1962 tentang regrouping Kabinet Kerja, yang menganggap keberadaan BAPEKAN tidak lagi diperlukan. Penyelesaian segala urusan terkait pembubaran BAPEKAN diserahkan kepada Menteri Pertama. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.

1. Penyelesaian segala hal ikhwal yang bertalian dengan pembubaran BAPEKAN diserahkan kepada Menteri Pertama.

(-)