For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Hutama Karya"

Also known as: PP 61/1961 · PP No. 61 Tahun 1961 · PP Nomor 61 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1961Publication Date:29 Maret 1961
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendirian Perusahaan Negara "Hutama Karya"
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1961
Publication Date29 Maret 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1960 tentang nasionalisasi perusahaan bangunan milik Belanda 'Hollandsche Beton Maatschappij N.V., Kantoor Indonesie'. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara 'HUTAMA KARYA' sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara. Perusahaan ini berfokus pada perencanaan, pemborongan, pelaksanaan, dan pengawasan bangunan. P.N. 'HUTAMA KARYA' menggantikan perusahaan milik Belanda yang telah dinasionalisasi. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp 6.583.000,- dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dua Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga. Perusahaan berkedudukan di Jakarta dan dapat membuka cabang dengan persetujuan Menteri. Tujuan perusahaan adalah mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam kerangka ekonomi terpimpin.

(-)

(-)